PELAYANAN RAWAT JALAN YANG BAIK
PELAYANAN
RAWAT JALAN YANG BAIK
A. PENGERTIAN
PELAYANAN RAWAT JALAN
Pelayanan
menurut kotler (1994), pelayanan adalah aktifitas atau hasil yang dapat
ditawarkan oleh aktifitas atau sebuah lembaga kepada pihak lain yang biasanya
tidak kasat mata, dan hasilnya biasanya tidak dapat dimiliki oleh produsen
tersebut.
Rawat
Jalan adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien yang masuk rumah sakit
untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan
pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal diruang rawat inap. Pelayanan rawat
jalan mencangkup pengobatan medis praktek swasta maupun pemerintah termasuk
rumah sakit ( Depkes,1987 dikutip dari rijadi 1997 )
Pelayanan
rawat jalan (ambulatory) adalah satu bentuk dari pelayanan kedokteran. Secara
sederhana yang dimaksud dengan pelayanan rawat jalan adalah pelayanan
kedokteran yang disediakan untuk pasien tidak dalam bentuk rawat inap
(hospitalization). Pelayanan rawat jalan ini termasuk tidak hanya yang
diselenggarakan oleh sarana pelayanan kesehatan yang telah lazim dikenal rumah
sakit atau klinik, tetapi juga yang diselenggarakan di rumah pasien (home care)
serta di rumah perawatan (nursing homes)
Pelayanan
rawat jalan merupakan salah satu unit kerja di rumah sakit yang melayani pasien
berobat jalan dan tidak lebih dari 24 jam pelayanan, termasuk seluruh prosedur
diagnostik dan terapeutik. Rawat jalan juga merupakan salah satu yang dominan
dari pasar rumah sakit serta merupakan sumber keuangan yang bermakna, sehingga
selalu dilakukan upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan(Azwar, 1996).
B.
TUJUAN PELAYANAN RAWAT JALAN
Tujuan
pelayanan Rawat Jalan
diantaranya adalah untuk memberikan
konsultasi kepada pasien yang
memerlukan pendapat dari
seorang dokter spesialis, dengan
tindakan pengobatan atau tidak.
Selain itu juga untuk menyediakan pelayanan
tindak lanjut bagi pasien rawat inap yang sudah diijinkan pulang tetapi masih
harus dikontrol kondisi kesehatannya (Sholeh, 1993).
Tujuan dari pelayanan rawat jalan
adalah mengupayakan kesembuhan dan pemulihan pasien secara optimal melalui
prosedur dan tindakan yang dapatdipertanggung jawabkan. (standart pelayanan
Rumah sakit, dirjen yanmed depkes RI thn 1999). Sedangkan Fungsi dari pelayanan
rawat jalan adalah sebagai tempat konsultasi, penyelidikan, pemeriksaan dan
pengobatan pasien oleh dokter ahli dibidang masing-masing yang disediakan untuk
pasien yang membutuhkan waktu singkat untuk penyembuhannya atau tidak
memerlukan pelayanan perawatan. poliklinik juga berfungsi sebagai tempat untuk
penemuan diagosis dini, yaitu tempat pemeriksaan pasien pertama dalam rangka
pemeriksaan lebih lanjut dalam tahap pengobatan penyakit.
C.
JENIS-JENIS
PELAYANAN RAWAT JALAN
Jenis
pelayanan rawat jalan di rumah sakit secara umum dapat dibedakan atas 4 macam
yaitu
o
Pelayanan gawat darurat (emergency services) yakni
untuk menangani pasien yang butuh pertolongan segera dan mendadak
o Pelayanan
rawat jalan paripurna (comprehensive hospital outpatient services) yakni yang
memberikan pelayanan kesehatan paripurna sesuai dengan kebutuhan pasien.
o Pelayanan
rujukan (referral services) yakni hanya melai pasien-pasien rujukan oleh sarana
kesehatan lain. Biasanya untuk diagnosis atau terapi, sedangkan perawatan
selanjutnya tetap ditangani oleh sarana kesehatan yang merujuk.
o
Pelayanan bedah jalan (ambulatory surgery
services) yakni memberikan pelayanan bedah yang dipulangkan pada hari yang sama
D.
MANAJEMENT
PELAYANAN RAWAT JALAN
Menurut
silalahi (1989) yang dikutip dari rijadi (1997) manajemen rawat jalan harus
didasarkan pada keyakinan bahwa praktek medis itu harus dilihat dari
· Perspektif
masyarakat : dalam suasana yang kompetitif harus mempertimbangkan kepentingan
masyarakat
· Perspektif
pasien : kepuasaan eksternal
· Perspektif
pemberi jasa rawat jalan : kepuasaan internal
Menurut
rijadi (1997) karakteristik rawat jalan adalah
Ø Pelayanan
professional dan paripurna :
·
Pelayanan yang cepat dan tepat
·
Pelayanan yang professional
· Spesialis
yang cukup dan full time
Ø Sumber daya
manusia yang professional
·
Pelayanan yang spesialistik
·
Ramah
·
Kompetensi sumber daya manusia yang professional
·
Kemampuan manajerial dari kepala unit rawat jalan
Ø Desain alur
·
Kebersihan
·
Letak tata ruang
·
Nyama
Ø System
Informasi
·
Costumer oriented
·
Informasi lengkap
·
Kekeluargaan
·
Warna khusus
·
Lokasi
E.
STANDAR PELAYANAN RAWAT JALAN
Berdasarkan Keputusan Mentri
Kesehatan Nomor : 129/MENKES/SK/II/2008 Tentang
Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, Standar Minimal Rawat Jalan adalah sebagai berikut:
Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, Standar Minimal Rawat Jalan adalah sebagai berikut:
a.
Dokter pemberi pelayanan di poli klinik spesialis
dengan stnadar 100%
Dalam standar
pelayanan rawat jalan minimal,
untuk dokter pemberipelayanan di poliklinik spesialis
harus ditangani oleh 100% dokter yang ahli dalam bidang poliklinik spesialis
tersebut. Seperti contoh, untuk poliklinikspesialis mata, harus di pegang oleh
dokter yang telah memiliki lisensi dalamspesialis mata. Hal
ini bertujuan agar pelayanan pengobatan berlangsungmaksimal dan untuk
menghindari kesalahan jika tidak ditangani oleh orang yang tepat.
b. Ketersediaan Pelayanan dengan standar Klinik Anak,
Klinik Kebidanan, Klinik Penyakit Dalam, Klinik Bedah.
Dalam pelayanan rawat jalan,
terdapat beberapa instansi yang harus ada sebagai acuan
minimal untuk pelayanan rawat jalan. Yakni adalah: KlinikAnak, Klinik Penyakit
Dalam, Klinik Kebidanan dan Klinik Bedah. Instansi-instansi tersebut merupakan
instansi minimal dan wajib ada dalam pelayanan rumah sakit rawat jalan.
c.
Ketersediaan Pelayanan Rumah Sakit Jiwa
Untuk pelayanan rawat jalan di rumah
sakit jiwa sendiri terdapat beberapainstansi yang harus ada sebagai acuan
minimal. Yaitu: Pelayanan Bagian Anak Remaja, Pelayanan NAPZA (Narkotik,
Psikotropika dan Zat Adiktif), Pelayanan Gangguan
Psikotik, Pelayanan Gangguan
Neurotik, Pelayanan Mental Retardasi, Pelayanan Mental Organik, dan
Pelayanan Lanjut Usia. Instansi tersebut merupakan instansi minimal yang harus
ada di pelayanan rawat jalan di rumah sakit jiwa.
d.
Jam Buka
Untuk jam operasional pelayanan rumah
sakit rawat jalan terdapat standar minimalnya, yakni 08.00 sampai 13.00 Setiap
hari kerja
kecuali Jumat: 08.00 - 11.00.
waktu tersebut merupakan patokan minimal waktu
pelayanan dirumah sakit untuk rawat jalan.
e.
Waktu Tunggu Pelayanan
Waktu tunggu untuk
pelayanan di rawat jalan tidak boleh melebihi 60 menit. Hal tersebut demi
menjaga kepuasan dari pasien terhadap pelayanan di rumah sakit.
f.
Kepuasan Pasien
Untuk menjaga
kepercayaan dari pasien rumah
sakit, kepuasanpelayanan rumah sakit rawat jalan harus diatas 90%.
Hal ini dikarenakan tujuan pelayanan
sendiri adalah salah satunya
adalah kepuasan pasien. Sehingga
jika kepuasan pasien kecil,
maka dapat dikatakan pelayanan kepuasan
pasien tersebut gagal.
g.
Pelayanan TB
Untuk pelayanan TB
seperti penegakan diagnosis TB melalui pemeriksaanmikroskopik, harus dapat
diketahui lebih dari 60%. Hal ini dilakukan untukmemaksimalkan apakah TB bisa
terdeteksi dengan baik. Untuk pencatatandan pelayanan TB di rumah sakit
minimalnya harus dibawah 60% dari jumlahpengunjungnya. Hal tersebut
memperlihatkan bahwa penyakit tersebut dalam jumlah yang kecil di lingkungan
tersebut.
F. SASARAN KESELAMATAN PASIEN
pelayanan di
rawat jalan juga harus mempunyai standar mengenai Enam Sasaran Keselamatan Pasien yaitu :
1.
Ketepatan Identifikasi Pasien
Rumah sakit minimal menggunakan dua identitas pasien
yaitu menggunakan Nama Pasien dan Tanggal Lahir untuk mengidentifikasi pasien,
Pasien rawat jalan ditambah dengan alamat pasien. Tidak boleh mengidentitaskan
pasien dengan menggunakan ciri-ciri pasien ataupun lokasi pasien.
2.
Peningkatan Komunikasi yang efektif
Yang dimaksud disini adalah jika petugas mendapatkan
pesanan melalui telpon atau lisan harus menggunakan system TBaK (Tulis, Baca
ulang, konfirmasi) dan tehnik SBAR (Situasi, Back ground, Asessment,
Recommendation) jika petugas akan melaporkan kondisi pasien.
3.
Peningkatan obat yang perlu diwaspadai
Obat – obatan yang termasuk golongan konsentrasi
tinggi, narkotik, kemoterapi, NORUM ( Nama Obat, Rupa Ucapan Mirip) harus
dikelola untuk mengurangi medikasi error.
4.
Kepastian tepat lokasi, tepat prosedur, tepat pasien
operasi
Rumah sakit menggunakan penandaan untuk lokasi operasi
yang melibatkan lateralisasi, dll. Menggunakan time out, Sign in, Sign Out
untuk kepastian tepat lokasi, tepat prosedur, tepat operasi pasien.
5.
Pengurangan risiko infeksi terkait dengan pelayanan
kesehatan
Disini lebih ditekankan untuk semua petugas rumah
sakit harus melakukan cuci tangan sesuai dengan WHO baik langkah maupun moment
nya.
6.
Pengurangan risiko pasien jatuh
Rumah sakit menetapkan di semua area pelayanannya
untuk adanya assessment awal risiko jatuh, pencegahan pasien jatuh di
lingkungan rumah sakit.
DAFTAR PUSTAKA
Azwar, A. 1996.
Pengantar Administrasi Kesehatan
Edisi ketiga. BinarupaAksara. Jakarta.
Permenkes no. 129 tahun 2008 tentang Standar Pelayanan
Minimal Rumah Sakit
Sholeh, S. 1993. Himpunan Peraturan Kesehatan. Arema.
Jakarta.
Enam sasaran Keselamatan Pasien, Komite akreditasi RS
( KARS ), Persi
Comments
Post a Comment