prosedur pelayanan farmasi
PROSEDUR PELAYANAN FARMASI
A. Pengertian
Pelayanan Farmasi
Pelayanan kefarmasian adalah
bentuk pelayanan dan tangggung jawab langsung profesi apoteker dalam pekerjaan
kefarmasian untuk meningkatkan kualitas hidup pasien (Menkes RI, 2004).
Pelayanan kefarmasian merupakan proses kolaboratif yang bertujuan untuk
mengidentifikasi, mencegah, dan menyelesaikan masalah obat dan masalah yang
berhubungan dengan kesehatan.
Pelayanan farmasi merupakan salah
satu kegiatan di rumah sakit yang menunjang pelayanan kesehatan yang bermutu.
Hal tersebut diperjelas dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit, yang menyebutkan
bahwa pelayanan farmasi rumah sakit adalah bagian yang tidak terpisahkan dari
sistem pelayanan kesehatan rumah sakit yang berorientasi kepada pelayanan
pasien, penyediaan obat yang bermutu, termasuk pelayanan farmasi klinik, yang
terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.
Dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun
2009 tentang Rumah Sakit dinyatakan bahwa Rumah Sakit harus memenuhi
persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan
peralatan. Persyaratan kefarmasian harus menjamin ketersediaan Sediaan Farmasi,
Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang bermutu, bermanfaat, aman, dan
terjangkau. Selanjutnya dinyatakan bahwa pelayanan Sediaan Farmasi di Rumah
Sakit harus mengikuti Standar Pelayanan Kefarmasian yang selanjutnya
diamanahkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor
51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian juga dinyatakan bahwa dalam
menjalankan praktek kefarmasian pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, Apoteker
harus menerapkan Standar Pelayanan Kefarmasian yang diamanahkan untuk
diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
Berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan tersebut dan perkembangan konsep Pelayanan Kefarmasian,
perlu ditetapkan suatu Standar Pelayanan Kefarmasian dengan Peraturan Menteri
Kesehatan, sekaligus meninjau kembali Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1197/Menkes/SK/X/2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.
B. TUJUAN PELAYANAN
FARMASI
1.
Melangsungkan pelayanan farmasi
yang optimal baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan gawat darurat,
sesuai dengan keadaan pasien maupun fasilitas yang tersedia;
2.
Menyelenggarakan kegiatan
pelayanan profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik profesi;
3.
Melaksanakan KIE (Komunikasi
Informasi dan Edukasi) mengenai obat;
4.
Menjalankan pengawasan obat
berdasarkan aturan-aturan yang berlaku;
5.
Melakukan dan memberi pelayanan
bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan;
6.
Mengawasi dan memberi pelayanan
bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan;
7.
Mengadakan penelitian di bidang
farmasi dan peningkatan metoda.
C. Fungsi Pelayanan
Farmasi dan Tugas Pokok Pelayanan Farmasi
Fungsi Pelayanan Farmasi
1.
Pengelolaan Perbekalan Farmasi
a. Memilih
perbekalan farmasi sesuai kebutuhan pelayanan rumah sakit
b. Merencanakan kebutuhan
perbekalan farmasi secara optimal
c. Mengadakan
perbekalan farmasi berpedoman pada perencanaan yang telah dibuat sesuai
ketentuan yang berlaku
d. Memproduksi
perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit
e. Menerima perbekalan
farmasi sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku
f. Menyimpan
perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan kefarmasian
g. Mendistribusikan
perbekalan farmasi ke unit-unit pelayanan di rumah sakit
2. Pelayanan
Kefarmasian dalam Penggunaan Obat dan Alat Kesehatan
a.
Mengkaji instruksi
pengobatan/resep pasien
b.
Mengidentifikasi masalah yang
berkaitan dengan penggunaan obat dan alat kesehatan
c.
Mencegah dan mengatasi masalah
yang berkaitan dengan obat dan alat kesehatan
d.
Memantau efektifitas dan keamanan
penggunaan obat dan alat kesehatan
e.
Memberikan informasi kepada
petugas kesehatan pasien/keluarga
f.
Memberi konseling kepada
pasien/keluarga
g.
Melakukan pencampuran obat suntik
h.
Melakukan penyiapan nutrisi
parenteral
i.
Melakukan penanganan obat kanker
j.
Melakukan penentuan kadar obat
dalam darah
k.
Melakukan pencatatan setiap
kegiatan
l.
Melaporkan setiap kegiatan
Tugas Pokok
1.
Melangsungkan pelayanan farmasi
yang optimal
2.
Menyelenggarakan kegiatan
pelayanan farmasi profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik profesi
3.
Melaksanakan Komunikasi, Informasi
dan Edukasi (KIE)
4.
Memberi pelayanan bermutu melalui
analisa, dan evaluasi untuk meningkatkan mutu pelayanan farmasi
5.
Melakukan pengawasan berdasarkan
aturan-aturan yang berlaku
6.
Menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan di bidang farmasi
7.
Mengadakan penelitian dan
pengembangan di bidang farmasi
8.
Memfasilitasi dan mendorong
tersusunnya standar pengobatan dan formularium rumah sakit
D. Standar
Pelayanan Farmasi
Standar Pelayanan Kefarmasian
adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian
dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1027/MENKES/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek telah
mensyaratkan apotek harus memiliki : ruang tunggu yang nyaman bagi pasien,
tempat untuk mendisplai informasi bagi pasien (termasuk penempatan
brosur/materi informasi), ruangan tertutup untuk konseling bagi pasien yang
dilengkapi dengan meja dan kursi serta lemari untuk menyimpan catatan medikasi
pasien, keranjang sampah yang tersedia untuk staf maupun pasien, dan ruang
racikan.
Pengaturan Standar Pelayanan
Kefarmasian di Apotek bertujuan untuk:
1. Meningkatkan
mutu Pelayanan Kefarmasian;
2. Menjamin
kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian; dan
3. Melindungi
pasien dan masyarakat dari penggunaan Obat yang tidak rasional dalam rangka
keselamatan pasien (patient safety)
Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit
meliputi standar:
1. Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan
Bahan Medis
2. Habis Pakai; dan
3. Pelayanan farmasi klinik.
E. Indikator dan
Kriteria Pelayanan Farmasi
Untuk mengukur pencapaian standar
yang telah ditetapkan diperlukan indikator, suatu alat/tolak ukur yang hasil
menunjuk pada ukuran kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan. Makin
sesuai yang diukur dengan indikatornya, makin sesuai pula hasil suatu pekerjaan
dengan standarnya. Indikator dibedakan menjadi :
1. Indikator
persyaratan minimal yaitu indikator yang digunakan ntuk mengukur terpenuhi
tidaknya standar masukan, proses, dan lingkungan.
2. Indikator
penampilan minimal yaitu indikator yang ditetapkan untuk mengukur tercapai
tidaknya standar penampilan minimal pelayanan yang diselenggarakan.
Indikator atau kriteria yang baik sebagai berikut :
1. Sesuai dengan
tujuan
2. Informasinya
mudah didapat
3. Singkat, jelas, lengkap
dan tak menimbulkan berbagai interpretasi
4. Rasional
Sistem distribusi dirancang atas dasar kemudahan
untuk dijangkau oleh pasien dengan mempertimbangkan :
1. Efisiensi dan
efektifitas sumber daya yang ada
2. Metode
sentralisasi atau desentralisasi
3. Sistem floor
stock dan resep individu.
Untuk memudahkan penilaian kinerja rumah sakit,
diperlukan adanya parameter/indikator/standar yang dapat digunakan sebagai
pembanding. Sebagai contoh, tujuan khusus pemeriksaan kinerja bidang penunjang
pelayanan medis adalah menilai apakah bidang penunjang pelayanan medis mampu
memenuhi kebutuhan harian obat-obatan yang diperlukan oleh bidang pelayanan
medis (penilaian efektivitas), untuk tujuan itu indikator pelayanan farmasi
dapat dilihat dari jumlah resep yang dilayani dibandingkan dengan jumlah pasien
(rawat jalan, rawat inap, dan rawat darurat).
Indikator-indikator lainnya untuk penilaian kinerja
pelayanan farmasi dalam ruang lingkup efektivitas pelayanan resep antara lain
adalah :
1. Angka Penyerahan
Obat Jadi Lebih Dari 15 Menit,
2. Angka Penyerahan
Obat Racikan Lebih Dari 30 Menit, dan
3. Angka Kesalahan
Penyerahan Obat kurang dari 3 %
Menurut Kepmenkes No. 129 tahun 2008 tentang
Standar Pelayanan Minimal RS menyebutkan bahwa indikator pelayanan farmasi yang
harus dicapai, yaitu:
1. Tidak adanya kejadian
kesalahan pemberian obat : 100%
2. Waktu tunggu pelayanan obat :
obat jadi : ≤ 30 menit, racikan : ≤ 60 menit
3. Kepuasan pelanggan : ≥ 80%
4. Penulisan resep sesuai
formularium : 100%
F. KEBIJAKAN DAN
PROSEDUR
Kebijakan dan prosedur yang ada harus tertulis dan
dicantumkan tanggal dikeluarkannya peraturan tersebut. Peraturan dan prosedur
yang ada harus mencerminkan standar pelayanan farmasi mutakhir yang sesuai
dengan peraturan dan tujuan dari pada pelayanan farmasi itu sendiri.
1. Kriteria
kebijakan dan prosedur dibuat oleh kepala instalasi, panitia/komite
farmasi dan terapi serta para apoteker.
2. Obat hanya dapat
diberikan setelah mendapat pesanan dari dokter dan apoteker menganalisa secara
kefarmasian. Obat adalah bahan berkhasiat dengan nama generik atau nama dagang.
3. Kebijakan dan
prosedur yang tertulis harus mencantumkan beberapa hal berikut :
a. Macam obat yang
dapat diberikan oleh perawat atas perintah dokter
b. Label obat yang
memadai
c. Daftar obat yang
tersedia
d. Gabungan obat
parenteral dan labelnya
e. Pencatatan dalam
rekam farmasi pasien beserta dosis obat yang diberikan
f. Pengadaan dan
penggunaan obat di rumah sakit
g. Pelayanan
perbekalan farmasi untuk pasien rawat inap, rawat jalan, karyawan dan pasien
tidak mampu
h. Pengelolaan
perbekalan farmasi yang meliputi perencanaan, pengadaan, penerimaan, pembuatan/produksi,
penyimpanan, pendistribusian dan penyerahan
i. Pencatatan,
pelaporan dan pengarsipan mengenai pemakaian obat dan efek samping obat bagi
pasien rawat inap dan rawat jalan serta pencatatan penggunaan obat yang salah
dan atau dikeluhkan pasien
j. Pengawasan mutu
pelayanan dan pengendalian perbekalan farmasi
k. Pemberian
konseling/informasi oleh apoteker kepada pasien maupun keluarga pasien dalam
hal penggunaan dan penyimpanan obat serta berbagai aspek pengetahuan tentang
obat demi meningkatkan derajat kepatuhan dalam penggunaan obat
l. Apabila ada
sumber daya farmasi lain disamping instalasi maka secara organisasi dibawah
koordinasi instalasi farmasi
m. Prosedur
penarikan/penghapusan obat
n. Pengaturan
persediaan dan pesanan
o. Penyebaran
informasi mengenai obat yang bermanfaat kepada staf
p. Masalah
penyimpanan obat yang sesuai dengan peraturan/undang-undang
q. Pengamanan
pelayanan farmasi dan penyimpanan obat harus terjamin
r. prosedur yang harus
ditaati bila terjadi kontaminasi terhadap staf
4. Harus ada sistem
yang mendokumentasikan penggunaan obat yang salah dan atau mengatasi masalah
obat.
5. Kebijakan dan
prosedur harus konsisten terhadap sistem pelayanan rumah sakit lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Kepmenkes
no-129-tahun-2008-standar-pelayanan-minimal-rs
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomer 58 tahun 2014, Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit
http://pharmacyrspuriindah.blogspot.co.id/2009/02/standar-pelayanan-farmasi.html
diakses tanggal 8 Juni 2016
http://kesehatan.jogjakota.go.id/public/uploads/download/20160602105914_peraturan_menteri_ke.pdf
diakses tanggal 8 Juni 2016
Comments
Post a Comment