PELAYANAN GAWAT DARURAT YANG BAIK



PELAYANAN GAWAT DARURAT YANG BAIK

1.   Latar Belakang
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Pengaturan penyelenggaraan Rumah Sakit bertujuan:
a. Mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan
b. Memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit
c. Meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit; dan
d. Memberikan kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit, dan Rumah Sakit.
Gawat Darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut.
Pelayanan Gawat darurat adalah bagian dari pelayanan kedokteran yang dibutuhkan oleh penderita dalam waktu segera untuk menyelamatkan kehidupannya (life saving).
Pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD) adalah salah satu ujung tombak pelayanan kesehatan di sebuah Rumah Sakit. Upaya Pertolongan terhadap penderita gawat darurat harus dipandang sebagai satu sistem  yang terpadu dan tidak terpecah-pecah. Sistem mengandung pengertian adanya komponen-komponen yang saling berhubungan dan saling mempengaruhi, mempunyai sasaran (output) serta dampak yang diinginkan (outcome). Sistem yang bagus juga harus dapat diukur dengan melalui proses evaluasi atau umpan balik yang berkelanjutan.
Keadaan gawat darurat yang merupakan situasi khusus dapat dimasukkan dalam katagori implied consent. Dalam keadaan ini faktor waktu memegang peranan yang sangat menentukan, sehingga setiap penundaan tindak medis terhadap pasien akan dapat berakibat serius bahkan sampai fatal.
Unit Gawat Darurat berperan sebagai gerbang utama jalan masuknya penderita gawat darurat. Kemampuan suatu fasilitas kesehatan secara keseluruhan dalam hal kualitas dan kesiapan dalam perannya sebagai pusat rujukan penderita dari pra rumah tercermin dari kemampuan unit ini. Standarisasi Unit Gawat Darurat  saat ini menjadi salah satu komponen penilaian penting dalam perijinan dan akreditasi suatu rumah sakit. Penderita dari ruang UGD dapat dirujuk ke unit perawatan intensif, ruang bedah sentral, ataupun bangsal perawatan. Jika dibutuhkan, penderita dapat dirujuk ke rumah sakit lain

Menurut Flynn (1962) dalam Azrul (1997) kegiatan UGD secara umum dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Menyelenggarakan pelayanan gawat darurat.
Kegiatan utama yang menjadi tanggung jawab UGD adalah menyelenggarakan pelayanan gawat darurat. Sayangnya jenis pelayanan kedokteran yang bersifat khas seing disalah gunakan. Pelayanan gawat darurat yang sebenarnya bertujuan untuk menyelamatkan kehidupan penderita (live saving), sering dimanfaatkan hanya untuk memperoleh pelayanan pertolongan pertama (first aid) dan bahkan pelayanan rawat jalan (ambulatory care)
2. Menyelenggarakan pelayanan penyaringan untuk kasus-kasus yang membutuhkan pelayanan rawat inap intensif.
Kegiatan kedua yang menjadi tanggung jawab UGD adalah menyelenggarakan pelayanan penyaringan untuk kasus-kasus yang membutuhkan pelayanan intensif. Pada dasarnya pelayanan ini merupakan lanjutan dari pelayanan gawat darurat, yakni dengan merujuk kasus-kasus gawat darurat yang dinilai berat untuk memperoleh pelayanan rawat inap intensif.
3. Menyelenggarakan pelayanan informasi medis darurat.
Kegiatan ketiga yang menjadi tanggung jawab UGD adalah menyelenggarakan informasi medis darurat dalam bentuk menampung serta menjawab semua pertanyaan anggota masyarakat yang ada hubungannya dengan keadaan medis darurat (emergency medical questions).
Pelayanan UGD yang Baik harus memiliki disiplin pelayanan yaitu suatu aturan yang berkaitan dengan cara memilih anggota antrian yang akan dilayani lebih dahulu. Disiplin yang biasa digunakan adalah (Subagyo, 1993) :
  1. FCFS : First Come-First Served (pertama masuk, pertama dilayani)
  2. LCFS : Last Come-First Served (terakhir masuk, pertama dilayani)
  3. SIRO : Service In Random Order (pelayanan dengan urutan acak)
  4. Emergency First : Kondisi berbahaya yang didahulukan.
Dalam hal kegawatdaruratan pasien yang datang ke UGD akan dilayani sesuai urutan prioritas yang ditunjukan dengan labelisasi warna ,yaitu :
  1. Biru        : Gawat darurat,resusitasi segera yaitu Untuk penderita sangat gawat/ ancaman nyawa.
  2. Merah    : Gawat darurat,harus MRS yaitu untuk penderita gawat darurat (kondisi stabil / tidak membahayakan nyawa )
  3. Kuning  : Gawat darurat ,bisa MRS /Rawat jalan yaitu Untuk penderita darurat, tetapi tidak gawat
  4. Hijau      : Gawat tidak darurat,dengan penanganan bisa rawat jalan yaitu Untuk bukan penderita gawat.
  5. Hitam    : Meninggal dunia
Tujuan Pelayanan Gawat Darurat adalah :
1.      Mencegah kematian dan kecacatan pada penderita gawat darurat
2.      Menerima rujukan pasien atau mengirim pasien
3.      Melakukan penanggulangan korban musibah masal dan bencana yang terjadi dalam maupun diluar rumah sakit
4.      UGD harus mampu memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi pada masyarakat dengan problem medis akut


Prinsip Umum Gawat Darurat
1.      Setiap rumah sakit wajib memiliki pelayanan Gawat Darurat yang memiliki kemampuan :
Ø Melakukan pemeriksaan awal kasus-kasus gawat darurat
Ø Melakukan resusitasi dan stabilisasi ( live saving )
2.      Pelayanan di instalasi Gawat Darurat RUMAH Sakit harus dapat memberikan pelayanan 24jam dalam seharin dan 7 hari dalam seminggu
3.      Berbagai nama untuk Instasi/unit pelayanan Gawat Darurat di Rumah Sakit diseragamkan menjadi Instalasi Gawat Darurat ( IGD )
4.      Rumah sakit tidak boleh meminta uang muka pada saat menangani kasus gawat darurat
5.      Pasien gawat darurat harus di tangani paling lama 5 menit setelah sampai IGD
6.      Organisasi Instalasi Gawat Darurat didasarkan pada organisasi multidisiplin, multiprofesi dan terintegrasi, dengan struktur organisasi fungsional yang terdiri dari unsur pimpinan dan unsur pelaksana, yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pelayanan pasien gawat darurat di instasi gawat darurat ( IGD ) dengan wewenang penuh yang dipimpin oleh dokter.
7.      Setiap Rumah Sakit wajib berusaha menyesuaikan pelayanan gawat daruratnya minimal sesuai dengan klasifikasi RS

   Standar Pelayanan Minimal Gawat Darurat Berdasarkan Keputusan Mentri  Kesehatan No.129/MENKES/SK/II/2008
  • Kemampuan menangani live saving anak dan dewasa, dengan standar 100%
  • Jam buka pelayanan gawat darurat, dengan standar 24 jam
  • Pemberi pelayanan kegawat daruratan yang bersetifikat yang masih berlaku BLS/PPGD/GLES/ALS, dengan standar 100%
  • Ketersediaan tim penanggulangan bencana, dengan standar 1 tim
  • Waktu tanggap pelayanan dokter di gawat darurat, dengan standar ≤ lima menit      terlayani setelah pasien datang
  • Kepuasaan pelanggan, dengan standar ≥ 70%
  • Kematian pasien ˂ 24 jam, dengan standar ≤ 2 per seribu ( pindah ke pelayanan rawat inap setelah 8 jam )
  • Khusus untuk RS jiwa pasien dapat ditenangkan dalam waktu ≤ 48 jam, dengan standar 100%
  • Tidak adanya pasien yang diharuskan membayar uang muka, dengan standar 100%



Standar Pelayanan Gawat Darurat Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No.856/MENKES/SK/IX/2009.

Standar Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit adalah :

1.    Standar 1 : Falsafah Dan Tujuan. Instalasi / Unit Gawat Darurat dapat memberikan pelayanan gawat darurat kepada masyarakat yang menderita penyakit akut dan mengalami kecelakaan sesuai dengan standar
     Kriteria : 
a.   Rumah Sakit menyelenggarakan pelayanan gawat darurat secara terus menerus selama 24 jam, 7 hari dalam seminggu. 
b.   Ada instalasi / unit gawat darurat yang tidak terpisah secara fungsional dari unit-unit pelayanan lainnya di rumah sakit. 
c.    Ada kebijakan / peraturan / prosedur tertulis tentang pasien yang tidak tergolong akut gawat akan tetapi datang untuk berobat di instalasi / unit gawat darurat. 
d.    Adanya evaluasi tentang fungsi instalasi / unit gawat darurat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. 
e.    Penelitian dan pendidikan akan berhubungan dengan fungsi instalasi / unit gawat darurat dan kesehatan masyarakat harus diselenggarakan.


     2.   Standar 2 : Administrasi Dan Pengelolaan
         Instalasi Gawat Darurat harus dikelola dan diintegrasikan dengan Instalasi lainnya di RS
  Kriteria:
a.   Ada dokter terlatih sebagai kepala instalasi gawat darurat yang bertanggung jawab atas pelayanan di instalasi gawat darurat.
b.    Ada Perawat sebagai penanggung jawab pelayanan keperawatan gawat darurat.
c.    Semua tenaga dokter dan keperawatan mampu melakukan teknik pertolongan hidup dasar (Basic Life Support).
d.   Ada program penanggulangan korban massal, bencana (disaster plan) terhadap kejadian di dalam rumah sakit ataupun di luar rumah sakit.
e.     Semua staf / pegawai harus menyadari dan mengetahui kebijakan dan tujuan dari unit.
f.     Ada ketentuan tertulis tentang manajemen informasi medis (prosedur) rekam medik.
g.    Semua pasien yang masuk harus melalui Triase. Pengertian : Bila perlu triase dilakukan sebelum indentifikasi.
h.    Triase harus dilakukan oleh dokter atau perawat senior yang berijazah / berpengalaman.
i. Triase sangat penting untuk penilaian ke gawat daruratan pasien dan pemberian   pertolongan / terapi sesuai dengan derajat ke gawat daruratan yang dihadapi.
j.   Petugas triase juga bertanggung jawab dalam organisasi dan pengawasan penerimaan pasien dan daerah ruang tunggu.
k.   Rumah Sakit yang hanya dapat memberi pelayanan terbatas pada pasien gawat darurat harus dapat mengatur untuk rujukan ke rumah sakit lainnya. Kriteria :
       1)      Ada ketentuan tertulis indikasi tentang pasien yang dirujuk ke rumah sakit lainnya.
2)   Ada ketentuan tertulis tentang pendamping pasien yang di transportasi. Pasien dengan kegawatan yang mengancam nyawa harus selalu diobservasi dan dipantau oleh tenaga terampil dan mampu.
Pengertian :
Pemantauan terus dilakukan sewaktu transportasi ke bagian lain dari rumah sakit atau rumah sakit yang satu ke rumah sakit yang lainnya dan pasien harus di dampingi oleh tenaga yang terampil dan mampu memberikan pertolongan bila timbul kesulitan.
Umumnya pendamping seorang dokter :
a)      Tenaga cadangan untuk unit harus di atur dan disesuaikan dengan kebutuhan.
b)      Ada jadwal jaga harian bagi konsulen, dokter dan perawat serta petugas non medis yang bertugas di IGD.
c)      Pelayanan radiologi, hematologi, kimia, mikrobiologi dan patologi harus di organisir / di atur sesuai kemampuan pelayanan rumah sakit.
d)      Ada pelayanan transfusi darah selama 2 jam.
e)      Ada ketentuan tentang pengadaan peralatan obat-obatan life saving, cairan infus sesuai dengan stándar dalam Buku Pedoman Pelayanan Gawat Darurat Depkes yang berlaku.
f)       Pasien yang di pulangkan harus mendapat petunjuk dan penerangan yang jelas mengenai penyakit dan pengobatan selanjutnya.
g)      Rekam Medik harus disediakan untuk setiap kunjungan.
Pengertian :
a)    Sistem yang optimum adalah bila rekam medik unit gawat darurat menyatu dengan rekam medik rumah sakit. Rekam medik harus dapat melayani selama 24 jam.
b)   Bila hal ini tidak dapat diselenggarakan setiap pasien harus dibuatkan rekam medik sendiri. Rekam medik untuk pasien minimal harus mencantumkan :
(1)   Tanggal dan waktu datang (tempat bertemu secara pribadi)
(2)   Catatan penemuan klinik, laboratorium, dan radiologik.
(3)   Pengobatan dan tindakan yang jelas dan tepat serta waktu keluar dari instalasi gawat darurat.
(4)   Identitas dan tanda tangan dari dokter yang menangani.
(5)   Ada bagan / struktur organisasi tertulis disertai uraian tugas semua petugas lengkap dan sudah dilaksanakan dengan baik. 
  
3.   Standar 3 : Staf Dan Pimpinan
Instalasi Gawat Darurat harus dipimpin oleh dokter, dibantu oleh tenaga medis keperawatan dan tenaga lainnya yang telah mendapat Pelatihan Penanggulangan Gawat Darurat (PPGD).
     Kriteria :
a.  Jumlah, jenis dan kualifikasi tenaga yang tersedia di instalasi / unit gawat darurat harus  sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
b.  Unit harus mempunyai bagan organisasi yang dapat menunjukkan hubungan antara staf medis, keperawatan, dan penunjang medis serta garis otoritas, dan tanggung jawab.
c. Instalasi Gawat Darurat harus ada bukti tertulis tentang pertemuan staf yang dilakukan secara tetap dan teratur membahas masalah pelayanan gawat dan langkah pemecahannya.
d.  Rincian tugas tertulis sejak penugasan harus selalu ada bagi tiap petugas.
e.   Pada saat mulai diterima sebagai tenaga kerja harus selalu ada bagi tiap petugas.
f.   Harus ada program penilaian untuk kerja sebagai umpan balik untuk seluruh staf No. Telp. petugas.
g.  Harus ada daftar petugas, alamat dan nomor telephone. 



4.   Standar 4 : Fasilitas Dan Peralatan
Fasilitas yang disediakan di instalasi / unit gawat darurat harus menjamin efektivitas dan efisiensi bagi pelayanan gawat darurat dalam waktu 24 jam, 7 hari seminggu secara terus menerus.
Kriteria :
       a.  Di instalasi gawat darurat harus ada petunjuk dan informasi yang jelas bagi masyarakat     sehingga menjamin adanya kemudahan, kelancaran dan ketertiban dalam memberikan        pelayanan kepada masyarakat. 
b.   Letak unit / instalasi harus diberi petunjuk jelas sehingga dapat dilihat dari jalan di dalam maupun di luar rumah sakit.
c.    Ada kemudahan bagi kendaraan roda empat dari luar untuk mencapai lokasi instalasi gawat darurat (IGD) di rumah sakit, dan kemudahan transportasi pasien dari dan ke instalasi gawat darurat (IGD) dari arah dalam rumah sakit.
d.   Ada pemisahan tempat pemeriksaan dan tindakan sesuai dengan kondisi penyakitnya.
e.    Daerah yang tenang agar disediakan untuk keluarga yang berduka atau gelisah.
f.     Besarnya rumah sakit menentukan perlu tidaknya :
1)    Ruang penyimpanan alat steril, obat cairan infus, alat kedokteran serta ruang penyimpanan lain.
2)    Ruang kantor untuk kepala staf, perawat, dan lain-lain.
3)    Ruang pembersihan dan ruang pembuangan.
4)    Ruang rapat dan ruang istirahat.
5)    Kamar mandi.
6)    Ada sistem komunikasi untuk menjamin kelancaran hubungan antara unit gawat darurat dengan :
a)     Unit lain di dalam dan di luar rumah sakit terkait.
b)     Rumah sakit dan sarana kesehatan lainnya.
c)     Pelayanan ambulan.
d)    Unit pemadam kebakaran.
e)     Konsulen SMF di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
f)      Harus ada pelayanan radiologi yang di organisasi dengan baik serta lokasinya berdekatan dengan instalasi gawat darurat.

5.    Standar 5 : Kebijakan Dan Prosedur
Harus ada kebijakan dan prosedur pelaksanaan tertulis di unit yang selalu di tinjau dan di sempurnakan (bila perlu) dan mudah di lihat oleh seluruh petugas. Kriteria :
a.       Ada petunjuk tertulis / SOP untuk menangani :
1)      Kasus perkosaan
2)      Kasus keracunan massal
3)      Asuransi kecelakaan
4)      Kasus dengan korban massal
5)      Kasus lima besar gawat darurat murni (true emergency) sesuai dengan data morbiditas instalasi / unit gawat darurat
6)      Kasus kegawatan di ruang rawat
b.      Ada prosedur media tertulis yang antara lain berisi :
1)      Tanggung jawab dokter
2)      Batasan tindakan medis
3)      Protokol medis untuk kasus-kasus tertentu yang mengancam jiwa
c.  Ada prosedur tetap mengenai penggunaan obat dan alat untuk life saving sesuai dengan standar.
d.   Ada kebijakan dan prosedur tertulis tentang ibu dalam proses persalinan normal maupun tidak normal.

6.    Standar 6 : Pengembangan Staf Dan Program Pendidikan
Instalasi Gawat Darurat dapat di manfaatkan untuk pendidikan dan pelatihan (in service training) dan pendidikan berkelanjutan bagi petugas.
Kriteria :
a.    Ada program orientasi / pelatihan bagi petugas baru yang bekerja di unit gawat darurat.
b.  Ada program tertulis tiap tahun tentang peningkatan keterampilan bagi tenaga di instalasi gawat darurat.
c.    Ada latihan secara teratur bagi petugas instalasi gawat darurat dalam keadaan menghadapi berbagai bencana (disaster).
d.    Ada program tertulis setiap tahun bagi peningkatan keterampilan dalam bidang gawat darurat untuk pegawai rumah sakit dan masyarakat.

7.      Standar 7 : Evaluasi Dan Pengendalian Mutu
Ada upaya secara terus menerus menilai kemampuan dan hasil pelayanan Instalasi Gawat Darurat.
Kriteria :
a.   Ada data dan informasi mengenai :
1)      Jumlah kunjungan
2)      Kecepatan pelayanan (respon time)
3)      Pola penyakit / kecelakaan (10 terbanyak)
4)      Angka kematian
Instalasi Gawat Darurat harus menyelenggarakan evaluasi terhadap pelayanan kasus gawat darurat sedikitnya satun kali dalam setahun.

Referensi
Keputusan Menteri Kesehatan No. 856/ Menkes/ SK/IX/2009 tentang Standar Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit
Keputusan Menteri Kesehatan No.129/ Menkes/ SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Mininal RS
http ://www.djemari.org/2010/11/ pelayanan-gawat-darurat-emergency-care.hmtl.




Comments

Popular posts from this blog

prosedur pelayanan farmasi

pelayanan rawat inap untun pasien asuransi kesehatan dan non kesehatan