PELAYANAN GAWAT DARURAT YANG BAIK
PELAYANAN
GAWAT DARURAT YANG BAIK
1.
Latar Belakang
Rumah Sakit
adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan
perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan,
dan gawat darurat.
Pengaturan penyelenggaraan Rumah Sakit bertujuan:
a. Mempermudah akses masyarakat
untuk mendapatkan pelayanan kesehatan
b. Memberikan perlindungan
terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya
manusia di rumah sakit
c. Meningkatkan mutu dan
mempertahankan standar pelayanan rumah sakit; dan
d. Memberikan kepastian hukum
kepada pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit, dan Rumah Sakit.
Gawat Darurat adalah keadaan klinis pasien
yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan
kecacatan lebih lanjut.
Pelayanan Gawat darurat adalah bagian dari
pelayanan kedokteran yang dibutuhkan oleh penderita dalam waktu segera untuk
menyelamatkan kehidupannya (life saving).
Pelayanan
Unit Gawat Darurat (UGD) adalah salah satu ujung tombak pelayanan kesehatan di
sebuah Rumah Sakit. Upaya Pertolongan terhadap penderita gawat darurat harus
dipandang sebagai satu sistem yang terpadu dan tidak terpecah-pecah.
Sistem mengandung pengertian adanya komponen-komponen yang saling berhubungan
dan saling mempengaruhi, mempunyai sasaran (output) serta dampak yang
diinginkan (outcome). Sistem yang bagus juga harus dapat diukur dengan melalui
proses evaluasi atau umpan balik yang berkelanjutan.
Keadaan
gawat darurat yang merupakan situasi khusus dapat dimasukkan dalam katagori implied
consent. Dalam keadaan ini faktor waktu memegang peranan yang sangat
menentukan, sehingga setiap penundaan tindak medis terhadap pasien akan dapat
berakibat serius bahkan sampai fatal.
Unit Gawat
Darurat berperan sebagai gerbang utama jalan masuknya penderita gawat darurat.
Kemampuan suatu fasilitas kesehatan secara keseluruhan dalam hal kualitas dan
kesiapan dalam perannya sebagai pusat rujukan penderita dari pra rumah
tercermin dari kemampuan unit ini. Standarisasi Unit Gawat Darurat saat
ini menjadi salah satu komponen penilaian penting dalam perijinan dan
akreditasi suatu rumah sakit. Penderita dari ruang UGD dapat dirujuk ke unit
perawatan intensif, ruang bedah sentral, ataupun bangsal perawatan. Jika
dibutuhkan, penderita dapat dirujuk ke rumah sakit lain
Menurut
Flynn (1962) dalam Azrul (1997) kegiatan UGD secara umum dapat dibedakan
sebagai berikut:
1.
Menyelenggarakan pelayanan gawat darurat.
Kegiatan
utama yang menjadi tanggung jawab UGD adalah menyelenggarakan pelayanan gawat
darurat. Sayangnya jenis pelayanan kedokteran yang bersifat khas seing disalah
gunakan. Pelayanan gawat darurat yang sebenarnya bertujuan untuk menyelamatkan
kehidupan penderita (live saving), sering dimanfaatkan hanya untuk
memperoleh pelayanan pertolongan pertama (first aid) dan bahkan
pelayanan rawat jalan (ambulatory care)
2.
Menyelenggarakan pelayanan penyaringan untuk kasus-kasus yang membutuhkan
pelayanan rawat inap intensif.
Kegiatan
kedua yang menjadi tanggung jawab UGD adalah menyelenggarakan pelayanan
penyaringan untuk kasus-kasus yang membutuhkan pelayanan intensif. Pada
dasarnya pelayanan ini merupakan lanjutan dari pelayanan gawat darurat, yakni
dengan merujuk kasus-kasus gawat darurat yang dinilai berat untuk memperoleh
pelayanan rawat inap intensif.
3.
Menyelenggarakan pelayanan informasi medis darurat.
Kegiatan
ketiga yang menjadi tanggung jawab UGD adalah menyelenggarakan informasi medis
darurat dalam bentuk menampung serta menjawab semua pertanyaan anggota
masyarakat yang ada hubungannya dengan keadaan medis darurat (emergency
medical questions).
Pelayanan
UGD yang Baik harus memiliki disiplin pelayanan yaitu suatu aturan yang
berkaitan dengan cara memilih anggota antrian yang akan dilayani lebih dahulu.
Disiplin yang biasa digunakan adalah (Subagyo, 1993) :
- FCFS : First Come-First Served (pertama masuk, pertama dilayani)
- LCFS : Last Come-First Served (terakhir masuk, pertama dilayani)
- SIRO : Service In Random Order (pelayanan dengan urutan acak)
- Emergency First : Kondisi berbahaya yang didahulukan.
Dalam hal
kegawatdaruratan pasien yang datang ke UGD akan dilayani sesuai urutan
prioritas yang ditunjukan dengan labelisasi warna ,yaitu :
- Biru : Gawat darurat,resusitasi segera yaitu Untuk penderita sangat gawat/ ancaman nyawa.
- Merah : Gawat darurat,harus MRS yaitu untuk penderita gawat darurat (kondisi stabil / tidak membahayakan nyawa )
- Kuning : Gawat darurat ,bisa MRS /Rawat jalan yaitu Untuk penderita darurat, tetapi tidak gawat
- Hijau : Gawat tidak darurat,dengan penanganan bisa rawat jalan yaitu Untuk bukan penderita gawat.
- Hitam : Meninggal dunia
Tujuan
Pelayanan Gawat Darurat adalah :
1. Mencegah kematian dan kecacatan pada
penderita gawat darurat
2. Menerima rujukan pasien atau
mengirim pasien
3. Melakukan penanggulangan korban
musibah masal dan bencana yang terjadi dalam maupun diluar rumah sakit
4. UGD harus mampu memberikan pelayanan
dengan kualitas tinggi pada masyarakat dengan problem medis akut
Prinsip Umum Gawat Darurat
1. Setiap rumah sakit wajib memiliki pelayanan
Gawat Darurat yang memiliki kemampuan :
Ø Melakukan pemeriksaan awal
kasus-kasus gawat darurat
Ø Melakukan resusitasi dan stabilisasi
( live saving )
2. Pelayanan di instalasi Gawat Darurat
RUMAH Sakit harus dapat memberikan pelayanan 24jam dalam seharin dan 7 hari
dalam seminggu
3. Berbagai nama untuk Instasi/unit
pelayanan Gawat Darurat di Rumah Sakit diseragamkan menjadi Instalasi Gawat
Darurat ( IGD )
4. Rumah sakit tidak boleh meminta uang
muka pada saat menangani kasus gawat darurat
5. Pasien gawat darurat harus di
tangani paling lama 5 menit setelah sampai IGD
6.
Organisasi Instalasi Gawat Darurat didasarkan pada organisasi
multidisiplin, multiprofesi dan terintegrasi, dengan struktur organisasi
fungsional yang terdiri dari unsur
pimpinan dan unsur pelaksana, yang
bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pelayanan pasien gawat darurat di
instasi gawat darurat ( IGD ) dengan wewenang penuh yang dipimpin oleh dokter.
7.
Setiap Rumah Sakit wajib berusaha menyesuaikan pelayanan gawat daruratnya
minimal sesuai dengan klasifikasi RS
Standar Pelayanan Minimal Gawat Darurat Berdasarkan Keputusan Mentri Kesehatan No.129/MENKES/SK/II/2008
- Kemampuan menangani live saving anak dan dewasa, dengan standar 100%
- Jam buka pelayanan gawat darurat, dengan standar 24 jam
- Pemberi pelayanan kegawat daruratan yang bersetifikat yang masih berlaku BLS/PPGD/GLES/ALS, dengan standar 100%
- Ketersediaan tim penanggulangan bencana, dengan standar 1 tim
- Waktu tanggap pelayanan dokter di gawat darurat, dengan standar ≤ lima menit terlayani setelah pasien datang
- Kepuasaan pelanggan, dengan standar ≥ 70%
- Kematian pasien ˂ 24 jam, dengan standar ≤ 2 per seribu ( pindah ke pelayanan rawat inap setelah 8 jam )
- Khusus untuk RS jiwa pasien dapat ditenangkan dalam waktu ≤ 48 jam, dengan standar 100%
- Tidak adanya pasien yang diharuskan membayar uang muka, dengan standar 100%
Standar Pelayanan Gawat Darurat
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No.856/MENKES/SK/IX/2009.
Kriteria :
a. Rumah Sakit menyelenggarakan
pelayanan gawat darurat secara terus menerus selama 24 jam, 7 hari dalam
seminggu.
b. Ada instalasi / unit gawat darurat
yang tidak terpisah secara fungsional dari unit-unit pelayanan lainnya di rumah
sakit.
c.
Ada
kebijakan / peraturan / prosedur tertulis tentang pasien yang tidak tergolong
akut gawat akan tetapi datang untuk berobat di instalasi / unit gawat darurat.
d.
Adanya
evaluasi tentang fungsi instalasi / unit gawat darurat disesuaikan dengan
kebutuhan masyarakat.
e.
Penelitian
dan pendidikan akan berhubungan dengan fungsi instalasi / unit gawat darurat
dan kesehatan masyarakat harus diselenggarakan.
2. Standar 2 : Administrasi Dan
Pengelolaan
Instalasi Gawat Darurat harus dikelola
dan diintegrasikan dengan Instalasi lainnya di RS
Kriteria:
a. Ada dokter
terlatih sebagai kepala instalasi gawat darurat yang bertanggung jawab atas
pelayanan di instalasi gawat darurat.
b. Ada Perawat
sebagai penanggung jawab pelayanan keperawatan gawat darurat.
c. Semua tenaga dokter dan keperawatan mampu melakukan teknik pertolongan
hidup dasar (Basic Life Support).
d. Ada program
penanggulangan korban massal, bencana (disaster plan) terhadap kejadian di
dalam rumah sakit ataupun di luar rumah sakit.
e. Semua staf / pegawai harus menyadari dan mengetahui
kebijakan dan tujuan dari unit.
f. Ada ketentuan tertulis tentang manajemen informasi medis (prosedur) rekam
medik.
g. Semua pasien yang masuk harus melalui Triase. Pengertian : Bila perlu
triase dilakukan sebelum indentifikasi.
h. Triase harus dilakukan oleh dokter atau perawat senior yang berijazah /
berpengalaman.
i. Triase
sangat penting untuk penilaian ke gawat daruratan pasien dan pemberian pertolongan / terapi sesuai dengan derajat ke
gawat daruratan yang dihadapi.
j. Petugas triase juga bertanggung jawab dalam organisasi
dan pengawasan penerimaan pasien dan daerah ruang tunggu.
k. Rumah Sakit
yang hanya dapat memberi pelayanan terbatas pada pasien gawat darurat harus
dapat mengatur untuk rujukan ke rumah sakit lainnya. Kriteria :
1)
Ada ketentuan tertulis indikasi tentang pasien yang
dirujuk ke rumah sakit lainnya.
2) Ada ketentuan tertulis tentang pendamping pasien yang
di transportasi. Pasien dengan kegawatan yang mengancam nyawa harus selalu diobservasi
dan dipantau oleh tenaga terampil dan mampu.
Pengertian :
Pemantauan
terus dilakukan sewaktu transportasi ke bagian lain dari rumah sakit atau rumah
sakit yang satu ke rumah sakit yang lainnya dan pasien harus di dampingi oleh
tenaga yang terampil dan mampu memberikan pertolongan bila timbul kesulitan.
Umumnya
pendamping seorang dokter :
a) Tenaga cadangan untuk unit harus di
atur dan disesuaikan dengan kebutuhan.
b) Ada jadwal jaga harian bagi
konsulen, dokter dan perawat serta petugas non medis yang bertugas di IGD.
c) Pelayanan radiologi, hematologi,
kimia, mikrobiologi dan patologi harus di organisir / di atur sesuai kemampuan
pelayanan rumah sakit.
d) Ada pelayanan transfusi darah selama
2 jam.
e) Ada ketentuan tentang pengadaan
peralatan obat-obatan life saving, cairan infus sesuai dengan stándar dalam
Buku Pedoman Pelayanan Gawat Darurat Depkes yang berlaku.
f) Pasien yang di pulangkan harus
mendapat petunjuk dan penerangan yang jelas mengenai penyakit dan pengobatan
selanjutnya.
g) Rekam Medik harus disediakan untuk
setiap kunjungan.
Pengertian :
a) Sistem yang optimum adalah bila
rekam medik unit gawat darurat menyatu dengan rekam medik rumah sakit. Rekam
medik harus dapat melayani selama 24 jam.
b) Bila hal ini tidak dapat
diselenggarakan setiap pasien harus dibuatkan rekam medik sendiri. Rekam medik
untuk pasien minimal harus mencantumkan :
(1) Tanggal dan waktu datang (tempat
bertemu secara pribadi)
(2) Catatan penemuan klinik,
laboratorium, dan radiologik.
(3) Pengobatan dan tindakan yang jelas
dan tepat serta waktu keluar dari instalasi gawat darurat.
(4) Identitas dan tanda tangan dari
dokter yang menangani.
(5) Ada bagan / struktur organisasi
tertulis disertai uraian tugas semua petugas lengkap dan sudah dilaksanakan
dengan baik.
3. Standar 3 : Staf Dan Pimpinan
Instalasi Gawat Darurat harus
dipimpin oleh dokter, dibantu oleh tenaga medis keperawatan dan tenaga lainnya
yang telah mendapat Pelatihan Penanggulangan Gawat Darurat (PPGD).
Kriteria :
a. Jumlah,
jenis dan kualifikasi tenaga yang tersedia di instalasi / unit gawat darurat
harus sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
b. Unit harus
mempunyai bagan organisasi yang dapat menunjukkan hubungan antara staf medis,
keperawatan, dan penunjang medis serta garis otoritas, dan tanggung jawab.
c. Instalasi
Gawat Darurat harus ada bukti tertulis tentang pertemuan staf yang dilakukan
secara tetap dan teratur membahas masalah pelayanan gawat dan langkah
pemecahannya.
d. Rincian
tugas tertulis sejak penugasan harus selalu ada bagi tiap petugas.
e. Pada saat
mulai diterima sebagai tenaga kerja harus selalu ada bagi tiap petugas.
f. Harus ada program penilaian untuk kerja sebagai umpan balik untuk seluruh
staf No. Telp. petugas.
g. Harus ada
daftar petugas, alamat dan nomor telephone.
4. Standar 4 : Fasilitas Dan Peralatan
Fasilitas yang disediakan di instalasi
/ unit gawat darurat harus menjamin efektivitas dan efisiensi bagi pelayanan
gawat darurat dalam waktu 24 jam, 7 hari seminggu secara terus menerus.
Kriteria :
a. Di instalasi
gawat darurat harus ada petunjuk dan informasi yang jelas bagi masyarakat sehingga menjamin adanya kemudahan, kelancaran dan ketertiban dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat.
b. Letak unit /
instalasi harus diberi petunjuk jelas sehingga dapat dilihat dari jalan di
dalam maupun di luar rumah sakit.
c. Ada kemudahan bagi kendaraan roda empat dari luar untuk mencapai lokasi
instalasi gawat darurat (IGD) di rumah sakit, dan kemudahan transportasi pasien
dari dan ke instalasi gawat darurat (IGD) dari arah dalam rumah sakit.
d. Ada
pemisahan tempat pemeriksaan dan tindakan sesuai dengan kondisi penyakitnya.
e. Daerah yang tenang agar disediakan untuk keluarga yang berduka atau
gelisah.
f. Besarnya rumah sakit menentukan perlu tidaknya :
1) Ruang penyimpanan alat steril, obat cairan infus, alat kedokteran serta
ruang penyimpanan lain.
2) Ruang kantor
untuk kepala staf, perawat, dan lain-lain.
3) Ruang pembersihan dan ruang pembuangan.
4) Ruang rapat dan ruang istirahat.
5) Kamar mandi.
6) Ada sistem komunikasi untuk menjamin kelancaran hubungan antara unit gawat
darurat dengan :
a) Unit lain di dalam dan di luar rumah sakit terkait.
b) Rumah sakit dan sarana kesehatan lainnya.
c) Pelayanan ambulan.
d) Unit pemadam kebakaran.
e) Konsulen SMF di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
f) Harus ada pelayanan radiologi yang di organisasi
dengan baik serta lokasinya berdekatan dengan instalasi gawat darurat.
5. Standar 5 : Kebijakan Dan Prosedur
Harus ada kebijakan dan prosedur
pelaksanaan tertulis di unit yang selalu di tinjau dan di sempurnakan (bila
perlu) dan mudah di lihat oleh seluruh petugas. Kriteria :
a. Ada petunjuk tertulis / SOP untuk menangani :
1) Kasus perkosaan
2) Kasus keracunan massal
3) Asuransi kecelakaan
4) Kasus dengan korban massal
5) Kasus lima besar gawat darurat murni (true emergency)
sesuai dengan data morbiditas instalasi / unit gawat darurat
6) Kasus kegawatan di ruang rawat
b. Ada prosedur media tertulis yang antara lain berisi :
1) Tanggung jawab dokter
2) Batasan tindakan medis
3) Protokol medis untuk kasus-kasus tertentu yang
mengancam jiwa
c. Ada prosedur tetap mengenai penggunaan obat dan alat
untuk life saving sesuai dengan standar.
d. Ada kebijakan dan prosedur tertulis tentang ibu dalam
proses persalinan normal maupun tidak normal.
6. Standar 6 : Pengembangan Staf Dan
Program Pendidikan
Instalasi Gawat Darurat dapat di
manfaatkan untuk pendidikan dan pelatihan (in service training) dan pendidikan
berkelanjutan bagi petugas.
Kriteria :
a. Ada program
orientasi / pelatihan bagi petugas baru yang bekerja di unit gawat darurat.
b. Ada program
tertulis tiap tahun tentang peningkatan keterampilan bagi tenaga di instalasi
gawat darurat.
c. Ada latihan secara teratur bagi petugas instalasi gawat darurat dalam
keadaan menghadapi berbagai bencana (disaster).
d. Ada program
tertulis setiap tahun bagi peningkatan keterampilan dalam bidang gawat darurat
untuk pegawai rumah sakit dan masyarakat.
7. Standar 7 : Evaluasi Dan
Pengendalian Mutu
Ada upaya secara terus menerus
menilai kemampuan dan hasil pelayanan Instalasi Gawat Darurat.
Kriteria :
a. Ada data dan
informasi mengenai :
1) Jumlah kunjungan
2) Kecepatan pelayanan (respon time)
3) Pola penyakit / kecelakaan (10 terbanyak)
4) Angka kematian
Instalasi Gawat Darurat harus
menyelenggarakan evaluasi terhadap pelayanan kasus gawat darurat sedikitnya
satun kali dalam setahun.
Referensi
Keputusan Menteri Kesehatan No. 856/ Menkes/
SK/IX/2009 tentang Standar Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit
Keputusan Menteri Kesehatan No.129/ Menkes/ SK/II/2008
tentang Standar Pelayanan Mininal RS
http ://www.djemari.org/2010/11/ pelayanan-gawat-darurat-emergency-care.hmtl.
Comments
Post a Comment