pelayanan rawat inap untun pasien asuransi kesehatan dan non kesehatan
Prosedur pelayanan rawat inap untuk
pasien asuransi dan non asuransi
·
Pengertian
pelayanan rawat inap
Rawat inap adalah adalah
pemeliharaan kesehatan rumah sakit yang menempatkan penderita sedikitnya satu
hari tinggal/mondok di rumah sakit berdasarkan rujukan dari pelaksana pelayanan
rumah sakit atau pelaksana pelayanan kesehatan lainnya.
Rawat
Inap adalah pelayanan kesehatan perorangan yang meliputi observasi, diagnosa,
pengobatan, keperawatan, rehabilitasi medik dengan menginap di ruang rawat inap
pada sarana kesehatan rumah sakit pemerintah dan swasta, serta puskesmas
perawatan dan rumah bersalin yang mengharuskan penderita menginap karena
penyakitnya.
Pelayanan
rawat inap adalah pelayanan terhadap pasien masuk rumah sakit yang menempati
tempat tidur perawatan untuk keperluan observasi, diagnosa, terapi,
rehabilitasi medik dan atau pelayanan medik lainnya (Depkes RI 1997 yang
dikutip dari Suryanti (2002)).
·
Tujuan Pelayanan rawat inap
Adapun tujuan rawat inap yaitu :
1.
Membantu penderita memenuhi kebutuhannya
sehari-hari sehubungan dengan penyembuhan penyakitnya.
2.
Mengembangkan hubungan kerja sama yang produktif
baik antara unit maupun antara profesi.
3.
Menyediakan tempat/ latihan/ praktek bagi siswa
perawat.
4.
Memberikan kesempatan kepada tenaga perawat untuk
meningkatkan keterampilannya dalam hal keperawatan.
5.
Meningkatkan suasana yang memungkinkan timbul
dan berkembangnya gagasan yang kreatif.
6.
Mengandalkan evaluasi yang terus menerus
mengenai metode keperawatan yang dipergunakan untuk usaha peningkatan.
7.
Memanfaatkan hasil evaluasi tersebut sebagai
alat peningkatan atau perbaikan praktek keperawatan dipergunakan.
·
Standar pelayanan rawat inap
Menurut Keputusan Menteri kesehatan Nomor :
129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, standar
minimal rawat inap di rumah sakit adalah sebagai berikut:
1.
Pemberi pelayanan di Rawat Inap adalah Dokter
spesialis, dan perawat dengan minimal pendidikan D3.
2.
Dokter penanggung jawab pasien rawat inap 100 %
adalah dokter
3.
Ketersediaan Pelayanan Rawat Inap terdiri dari
anak, penyakit dalam, kebidanan, dan bedah.
4.
Jam Visite Dokter Spesialis adalah pukul 08.00 –
14.00 setiap hari kerja.
5.
Kejadian infeksi pasca operasi kurang dari 1,5
%.
6.
Kejadian Infeksi Nosokomial kurang dari 1,5 %.
7.
Tidak adanya kejadian pasien jatuh yang
berakibat kecacatan / kematian 100% terpenuhi
8.
Kematian pasien > 48 jam kurang dari 0,24 %.
9.
Kejadian pulang paksa kurang dari 5 %.
10. Kepuasan
pelanggan lebih dari 90 %.
11. Penegakan
diagnosis TB melalui pemeriksaan mikroskopis TB lebih dari 60% dan terlaksanana
kegiatan pencatatan dan pelaporan TB di Rumah Sakit juga lebih dari 60%
12. Ketersediaan
pelayanan rawat inap di rumah sakit yang memberikan pelayanan jiwa
terdiri dari NAPZA, Gangguan Psikotik, Gangguan Nerotik, dan Gangguan
Mental Organik
13. Tidak
adanya kejadian kematian pasien gangguan jiwa karena bunuh diri
100%
14. Kejadian
re-admission pasien gangguan jiwa dalam waktu ≤ 1 bulan adalah 100%
15. Lama hari
perawatan pasien gangguan jiwa kurang dari 6 minggu.
·
Indikator Mutu Pelayanan Rawat Inap
Indikator-indikator pelayanan rumah sakit dapat dipakai
untuk mengetahui tingkat pemanfaatan, mutu, dan efisiensi pelayanan rumah
sakit. Indikator-indikator berikut bersumber dari sensus harian rawat inap :
1.
BOR (Bed Occupancy Ratio
= Angka penggunaan tempat tidur)
BOR menurut Huffman (1994) adalah “the ratio of patient service days to inpatient
bed count days in a period under consideration”. Sedangkan menurut
Depkes RI (2005), BOR adalah prosentase pemakaian tempat tidur pada satuan
waktu tertentu. Indikator ini memberikan gambaran tinggi rendahnya tingkat
pemanfaatan tempat tidur rumah sakit. Nilai parameter BOR yang ideal adalah
antara 60-85% (Depkes RI, 2005).
Rumus
BOR = (Jumlah hari
perawatan rumah sakit / (Jumlah tempat tidur X Jumlah hari dalam satu periode))
X 100%
2.
AVLOS (Average Length of Stay
= Rata-rata lamanya pasien dirawat)
AVLOS menurut Huffman (1994) adalah “The average hospitalization stay of inpatient discharged during the period under consideration”. AVLOS menurut Depkes RI (2005) adalah rata-rata lama rawat seorang pasien. Indikator ini disamping memberikan gambaran tingkat efisiensi, juga dapat memberikan gambaran mutu pelayanan, apabila diterapkan pada diagnosis tertentu dapat dijadikan hal yang perlu pengamatan yang lebih lanjut. Secara umum nilai AVLOS yang ideal antara 6-9 hari (Depkes, 2005).
AVLOS menurut Huffman (1994) adalah “The average hospitalization stay of inpatient discharged during the period under consideration”. AVLOS menurut Depkes RI (2005) adalah rata-rata lama rawat seorang pasien. Indikator ini disamping memberikan gambaran tingkat efisiensi, juga dapat memberikan gambaran mutu pelayanan, apabila diterapkan pada diagnosis tertentu dapat dijadikan hal yang perlu pengamatan yang lebih lanjut. Secara umum nilai AVLOS yang ideal antara 6-9 hari (Depkes, 2005).
Rumus
AVLOS = Jumlah lama
dirawat / Jumlah pasien keluar (hidup + mati)
3.
TOI (Turn Over Interval
= Tenggang perputaran)
TOI menurut Depkes RI (2005) adalah rata-rata hari dimana tempat tidur tidak ditempati dari telah diisi ke saat terisi berikutnya. Indikator ini memberikan gambaran tingkat efisiensi penggunaan tempat tidur. Idealnya tempat tidur kosong tidak terisi pada kisaran 1-3 hari.
TOI menurut Depkes RI (2005) adalah rata-rata hari dimana tempat tidur tidak ditempati dari telah diisi ke saat terisi berikutnya. Indikator ini memberikan gambaran tingkat efisiensi penggunaan tempat tidur. Idealnya tempat tidur kosong tidak terisi pada kisaran 1-3 hari.
Rumus
TOI = ((Jumlah tempat
tidur X Periode) – Hari perawatan) / Jumlah pasien keluar (hidup +mati)
4.
BTO (Bed Turn Over =
Angka perputaran tempat tidur)
BTO menurut Huffman (1994) adalah “…the net effect of changed in occupancy rate and length of stay”. BTO menurut Depkes RI (2005) adalah frekuensi pemakaian tempat tidur pada satu periode, berapa kali tempat tidur dipakai dalam satu satuan waktu tertentu. Idealnya dalam satu tahun, satu tempat tidur rata-rata dipakai 40-50 kali.
BTO menurut Huffman (1994) adalah “…the net effect of changed in occupancy rate and length of stay”. BTO menurut Depkes RI (2005) adalah frekuensi pemakaian tempat tidur pada satu periode, berapa kali tempat tidur dipakai dalam satu satuan waktu tertentu. Idealnya dalam satu tahun, satu tempat tidur rata-rata dipakai 40-50 kali.
Rumus
BTO = Jumlah pasien
keluar (hidup + mati) / Jumlah tempat tidur
5.
NDR (Net Death Rate)
NDR menurut Depkes RI (2005) adalah angka kematian 48
jam setelah dirawat untuk tiap-tiap 1000 penderita keluar. Indikator ini
memberikan gambaran mutu pelayanan di rumah sakit.
Rumus
NDR = (Jumlah pasien mati
> 48 jam / Jumlah pasien keluar (hidup + mati) ) X 1000 ‰
6.
GDR (Gross Death Rate)
GDR menurut Depkes RI (2005) adalah angka kematian umum
untuk setiap 1000 penderita keluar.
Rumus
GDR = ( Jumlah pasien
mati seluruhnya / Jumlah pasien keluar (hidup + mati)) X 1000 ‰
·
Prosedur dan prinsip Pelayanan Rawat Inap Di
Rumah Sakit
Menurut Revans (1986) bahwa pasien yang masuk pada
pelayanan rawat inap akan mengalami tingkat proses transformasi, yaitu:
1.
Tahap Admission, yaitu pasien dengan penuh kesabaran
dan keyakinan dirawat tinggal di rumah sakit.
2.
Tahap Diagnosis, yaitu pasien diperiksa dan ditegakan
diagnosisnya. Tahap Treatment,yaitu berdasarkan diagnosis pasien dimasukan
dalam program perawatan dan therapi.
3.
Tahap Inspection, yaitu secara continue diobservasi
dan dibandingkan pengaruh serta respon pasien atas pengobatan.
4.
Tahap Control, yaitu setelah dianalisa kondisinya,
pasien dipulangkan. pengobatan diubah atau diteruskan, namun dapat juga kembali
ke proses untuk didiagnosa ulang.
Prinsip Pelayanan Rawat Inap
Kegiatan Pelayanan Rawat Inap
o Penerimaan Pasien
( Admission )
o Pelayanan
Medik
o Pelayanan
Penunjang Medik
o Pelayanan
Perawatan
o Pelayanan
Obat
o Pelayanan
Makanan
o
Pelayanan Administrasi Keuangan
Prosedur Pelayanan
Rawat Inap Di Rumah Sakit
Alur proses pelayanan pasien unit
rawat inap akan mengikuti alur sebagai berikut :
1.
Bagian Penerimaan Pasien ( Admission Departement )
2.
Ruang Perawatan
3.
Bagian Administrasi dan Keuangan
Prosedur Pelayanan
Rawat Inap Di Rumah Sakit
1.
Pasien yang membutuhkan perawatan inap atas sesuai
indikasi medis akan mendapatkan surat perintah rawat inap dari dokter spesialis
RS atau dari UGD
2.
Surat perintah rawat inap akan ditindak lanjuti dengan
mendatangi bagian pendaftaran untuk konfirmasi ruangan sesuai hak peserta
dengan membawa kartu BPJS asli atau fotocopy
3.
Bila ruang perawatan sesuai hak peserta penuh, maka
ybs berhak dirawat 1 (satu) kelas diatas/dibawah haknya. Selanjutnya peserta
dapat pindah menempati kamar sesuai haknya dan bila terdapat selisih biaya yang
timbul maka peserta membayar selisih biaya perawatan
4.
Bagian Pendaftaran rawat inap di RS akan menerbitkan
Surat Keterangan Perawatan RS dan selanjutnya akan diteruskan ke loket
penerbitan SEP. Surat jaminan/SEP harus sudah diurus selambat-lambatnya 3×24
jam terhitung peserta rawat inap di rumah sakit
5.
Bila pasien membutuhkan pemeriksaan penunjang
diagnostik lanjutan atau tindakan medis, maka yang bersangkutan harus
menandatangani Surat Bukti Pemeriksaan dan Tindakan setiap kali dilakukan
6.
Setiap selesai rawat inap, peserta/orangtua peserta
bersangkutan harus menandatangani Surat Bukti Rawat Inap dan pasien akan
mendapatkan perintah untuk kontrol kembali ke spesialis yang bersangkutan
7.
Pasien akan membawa surat perintah kontrol kembali
dari dokter spesialis ke dokter PPK I untuk mendapatkan Surat Rujukan PPK
I ke dokter spesialis di RS yang ditunjuk.
8.
Selanjutnya berlaku prosedur rawat jalan dokter
spesialis di RS
9.
Jawaban rujukan dari dokter spesialis dapat diberikan
kembali kepada dokter keluarga di PPK I
Dokter
menganjurkan pasien untuk rawat inap :
Receptionist
menawarkan tarif jasa Rawat Inap secara jelas kepada pasien.
- Apabila sudah ada kesepakatan dari keluarga / penanggungjawab pasien, maka receptionist memberikan form “Surat Pernyataan Pembayaran” kepada keluarga / penanggung-jawab pasien untuk diisi dan ditanda tangani
- Receptionist meminta jaminan rawat inap kepada keluarga / penanggungjawab pasien berupa KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya
- Setelah form “Surat Pernyataan Pembayaran“ diisi dan ditanda tangani oleh pasien, berikan form tersebut ke bagian Rekam Medis untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam Medik dan selanjutnya Status Pasien Rawat Inap diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang dituju.
Untuk
Pasien dengan Menggunakan
Asuransi
- Menanyakan kepemilikan asuransi kesehatan yang dimiliki pasien
- Bila pasien masuk pada jam kerja, minta pasien untuk mengambil jaminan yang dikeluarkan oleh Perusahaan / Asuransi terkait. Bila pasien masuk diluar jam kerja, jaminan diambil keesokan harinya, pada saat jam kerja.
- Meminta lembar jaminan, photo copy kartu asuransi, dan surat rujukan dari Puskesmas (kecuali kasus emergency) sebagai pelengkap tagihan.
- Meminta pasien melengkapi persyaratan lainnya yang berhubungan dengan tagihan asuransi yang dimiliki.
- Bila syarat adiminstrasi belum lengkap, keluarga / penanggung-jawab pasien diberi waktu maksimal 3×24 jam untuk memenuhi persyaratannya (selama pasien rawat inap). Jika tidak dipenuhi, pasien dianggap UMUM.
- Tentukan dan beritahu keluarga / penanggung-jawab pasien tentang kamar yang akan ditempati oleh pasien sesuai dengan jatah yang telah ditentukan asuransi yang terkait, dengan mengelompokan Dewasa ( Pria / Wanita ) dan atau Anak.
- Bila pasien meminta untuk naik kelas perawatan (kecuali BPJS PBI), berikan “Surat Pernyataan Kesediaan Pembayaran Selisih Biaya” untuk diisi dan ditandatangani oleh pasien/keluarga pasien.
- Receptionist meminta jaminan rawat inap kepada keluarga / penanggungjawab pasien (khusus kepada pasien yang minta naik kelas perawatan) berupa KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya
- Setelah form “Surat Pernyataan kesediaan Pembayaran Selisih Biaya“ diisi dan ditanda tangani oleh keluarga / penanggungjawab pasien (khusus pasien yang minta naik kelas perawatan), berikan form tersebut ke bagian Rekam Medis.
- Seluruh berkas administrasi rawat inap yang telah rampung diberikan ke bagian rekam medik untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam Medik dan selanjutnya Status Pasien Rawat Inap diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang dituju.
- Petugas Rekam Medik mencatat di buku kunjungan pasien dan memberi tanda Rawat Inap.
- Receptionist menginformasikan ke bagian rawat inap mengenai kamar yang akan dipergunakan pasien guna mempersiapkan segala kelengkapan dan fasilitasnya.
- Perawat mempersiapkan ruangan pasien baru
- Setelah ruang rawat inap siap, perawat memberitahu receptionist bahwa ruangan telah siap untuk ditempati.
- Receptionist memberitahu perawat POLI/IGD ruangan yang telah dipersiapkan.
- Perawat POLI/IGD mengantar pasien ke ruangan rawat inap.
Daftar Pustaka
Adikoesoemo,
Suparto. 2003. Manajemen Rumah Sakit. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Aditama, Yoga Tcandra. 2006. Manajemen Administrasi
Rumah Sakit, Edisi 2. Jakarta: UIPress.
Azwar, Azrul. 1996. Pengantar Administrasi
Kesehatan 3rd edition. Binarupa aksara.
Comments
Post a Comment